Taman Nasional
Way Kambas adalah taman nasional perlindungan gajah yang
terletak di daerah Lampung tepatnya di kecamatan labuhan ratu lampung timur, Indonesia. Selain di Way Kambas, sekolah gajah (Pusat
Latihan Gajah) juga bisa ditemui di Minas, Riau. Gajah sumatera (Elephas
maximus sumatranus) yang hidup di kawasan ini semakin berkurang jumlahnya.
Taman Nasional Way Kambas berdiri pada tahun 1985 merupakan sekolah gajah
pertama di Indonesia. dengan nama awal Pusat Latihan Gajah (PLG) namun semenjak
beberapa tahun terakhir ini namanya berubah menjadi Pusat Konservasi Gajah
(PKG) yang diharapkan mampu menjadi pusat konservasi gajah dalam penjinakan,
pelatihan, perkembangbiakan dan konservasi. Hingga sekarang PKG ini telah
melatih sekitar 300 ekor gajah yang sudah disebar ke seluruh penjuru Tanah Air.
Di Way Kambas juga tedapat International Rhino Foundation yang
bertugas menjaga spesies badak agar tidak terancam punah.
Sejarah
Taman Nasional Way Kambas
Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu
dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung
selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus
1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha.
Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas
terletak antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’
Bujur Timur. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi
Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai
daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung
didalamnya. Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun
1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan
Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38.
Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas
diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978
dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA). Kawasan
Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang
dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985.
Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di
Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal
1 April 1989 dengan luas 130,000 ha. Kemudian pada tahun 1991 atas dasar Surat
Keputusan Menteri Kehutanan nomor 144/Kpts/II/1991 tanggal 13 Maret 1991
dinyatakan sebagai Taman Nasional Way Kambas, dimana pengelolaannya oleh Sub
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas yang bertanggungjawab langsung
kepada Balai Konsevasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang. Dengan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 13 maret 1997 dimana
Sub Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Way Kambas dinyatakan sebagai Balai Taman
Nasional Way Kambas.
Ekosistem di Taman
Way Kambas
|