A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain
lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada
pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut
hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus
kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu
memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan,
kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi
majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang
diterima.
B.
KEADILAN SOSIAL
Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang
merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila
(ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan
pembagian pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja
5. Pemerataan
kesempatan berusaha
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan
kaum wanita
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a.
Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan
keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok
baginya.
Ketidak adilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan
terjadi kekacauan.
b.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, juster hal tersebut tidak adil.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang
yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan
orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak
suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta
jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang
diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal
baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang
haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan.
Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam
dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak
patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi
nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran Moral maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi
getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas diri keyakinan maka seseorang diketahui pribadinya. Orang yang
memiliki ketulusan tinggi akan memiliki kepribadian yang burukdan rendah dan
sering yakin pada dirinya . karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin
karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi,
terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik.
Dalam kehidupan sehari-hari
jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia itu sendiri.
E.
KECURANGAN
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup
menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek
ekonomi
2. aspek
kebudayaan
3. aspek
peradaban
4. aspek
tenik
Apabila
ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia
dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
F.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia yaitu ;
1.
manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral
2.
ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan
dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan
berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada
tiga macam godaan yaitu ;
1. derajad/pangkat
2. harta
3. wanita
Bila
orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang
kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan
mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah,
membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi
itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai
contoh ; A memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman
kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan
pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan di neraka.
Pada
dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya
adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.